PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : Tampilkan
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : Tampilkan
TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
- Perumusan kebijakan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, bidang mutasi dan promosi, bidang pengembangan kompetensi, bidang pembinaan dan penilaian kinerja
- Pelaksanaan kebijakan bidang pengadaan,pemberhentian dan informasi kepegawaian, bidang mutasi dan promosi, bidang pengembangan kompetensi, bidang pembinaan dan penilaian kinerja;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, bidang mutasi dan promosi, bidang pengembangan kompetensi, bidang pembinaan dan penilaian kinerja;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
FUNGSI BIDANG DI BKD PROVINSI JAWA TENGAH
- SEKRETARIAT
1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
3. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
4. Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
5. Pengelolaan informasi dan dokumentasi;
6. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
7. Penyelenggaraan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; dan
9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
1. Perumusan kebijakan terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN
2. Pelaksanaan kebijakan terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN;
3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN;
4. monitoring dan evaluasi terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN;
5. pelaporan dan rekomendasi terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
1.perumusan kebijakan terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan karir dan pelantikan jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan kenaikan gaji berkala bagi jabatan pimpinan tinggi;
2. pelaksanaan kebijakan terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan karir dan pelantikan jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan kenaikan gaji berkala bagi jabatan pimpinan tinggi.
3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana,pengembangan karir dan pelantikan jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan kenaikan gaji berkala bagi Jabatan Pimpinan Tinggi;
4. monitoring dan evaluasi terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan karir dan pelantikan jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan kenaikan gaji berkala bagi jabatan pimpinan tinggi;
5. pelaporan dan rekomendasi terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan karir dan pelantikan jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan kenaikan gaji berkala bagi jabatan pimpinan tinggi; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
1. perumusan kebijakan terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. perumusan kebijakan terkait pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. monitoring dan evaluasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. pelaporan dan rekomendasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- BIDANG PEMBINAAN DAN PENILAIAN KINERJA
1. Perumusan kebijakan terkait pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian
2. Pelaksanaan kebijakan terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian
3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian;
4. Monitoring dan evaluasi terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian;
5. Pelaporan dan rekomendasi terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ASN
1. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, pemberian umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN, dan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, pemberian umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN, dan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
3. Evaluasi dan pelaporan bidang pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, pemberian umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN, dan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan