PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : Tampilkan

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : Tampilkan

TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
  1. Perumusan kebijakan bidang  pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, bidang mutasi  dan  promosi,  bidang  pengembangan kompetensi, bidang pembinaan dan penilaian kinerja
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pengadaan,pemberhentian dan informasi kepegawaian, bidang mutasi dan promosi, bidang pengembangan kompetensi, bidang pembinaan dan penilaian kinerja;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengadaan, pemberhentian  dan  informasi kepegawaian, bidang mutasi dan promosi, bidang pengembangan kompetensi, bidang pembinaan dan penilaian kinerja;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

FUNGSI BIDANG DI BKD PROVINSI JAWA TENGAH

  • SEKRETARIAT
    1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
    2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
    3. Pelaksanaan  pembinaan  dan  pemberian  dukungan administrasi dan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan  Badan Kepegawaian Daerah;
    4. Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
    5. Pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    6. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
    7. Penyelenggaraan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah;
    8. Pelaksanaan  evaluasi dan pelaporan  di  lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; dan
    9. pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
  • BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
    1. Perumusan kebijakan terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN
    2. Pelaksanaan kebijakan terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN;
    3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN;
    4. monitoring  dan  evaluasi  terkait  penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN;
    5. pelaporan dan rekomendasi terkait penyusunan daftar formasi pegawai, pengadaan calon ASN, penetapan keputusan pemberhentian ASN, pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pembinaan profesi ASN; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
  • BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
    1.perumusan kebijakan terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan karir dan pelantikan  jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan  kenaikan  gaji  berkala  bagi  jabatan pimpinan tinggi;
    2. pelaksanaan kebijakan terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan  karir  dan  pelantikan  jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa  kerja, evaluasi  jabatan  manajerial,  penetapan keputusan kenaikan gaji berkala bagi jabatan pimpinan tinggi.
    3. pengoordinasian    pelaksanaan kebijakan terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana,pengembangan     karir     dan pelantikan  jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan  manajerial,  penetapan  keputusan  kenaikan gaji berkala bagi Jabatan Pimpinan Tinggi;
    4. monitoring  dan  evaluasi  terkait,  penetapan  pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan  karir  dan  pelantikan  jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan  kenaikan  gaji  berkala  bagi  jabatan pimpinan tinggi;
    5. pelaporan dan rekomendasi terkait, penetapan pindah ASN, penetapan keputusan dalam jabatan pelaksana, pengembangan  karir  dan  pelantikan  jabatan manajerial, persetujuan penunjukan pengarah dan/atau ketua Kelompok Kerja, penetapan keputusan kenaikan pangkat, penetapan pemberian cuti pegawai, pengambilan sumpah janji ASN, penetapan peninjauan masa kerja, evaluasi jabatan manajerial, penetapan keputusan  kenaikan  gaji  berkala  bagi  jabatan pimpinan tinggi; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
  • BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
    1. perumusan   kebijakan   terkait,   pelantikan   jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    2. perumusan   kebijakan terkait pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    3. pengoordinasian    pelaksanaan    kebijakan    terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. monitoring dan evaluasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. pelaporan dan rekomendasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian  dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
     
  • BIDANG PEMBINAAN DAN PENILAIAN KINERJA
    1. Perumusan   kebijakan   terkait   pengelolaan   kinerja, pengelolaan pemberian  penghargaan ASN, penyelesaian   penegakan   pelanggaran   disiplin   dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian
    2. Pelaksanaan kebijakan  terkait,  pengelolaan  kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan   pelanggaran   disiplin   dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan  kode  perilaku  bagi  ASN,  fasilitasi  penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian
    3. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian;
    4. Monitoring dan evaluasi terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian;
    5. Pelaporan dan rekomendasi terkait, pengelolaan kinerja, pengelolaan pemberian penghargaan ASN, penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian, pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN, fasilitasi penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian; dan 
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
  • UNIT PENILAIAN KOMPETENSI ASN
    1. Penyusunan   rencana   teknis   operasional   di   bidang pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, pemberian umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN, dan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
    2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, pemberian umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN, dan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
    3. Evaluasi dan pelaporan bidang pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, pemberian umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN, dan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN; 
    4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.