Pemutakhiran Data Mandiri

Blog Single

  • PERSYARATAN

1. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM);
2. Usulan perubahan data dan dokumen digital Individu ASN meliputi:
     a. Data Utama;
     b. Lokasi dan Jabatan;
     c. CPNS;
     d. PNS;
     e. Pangkat Terakhir;
     f. KGB Terakhir;
     g.Pendidikan Terakhir;
     h. Riwayat meliputi: pangkat, jabatan, KGB, pendidikan formal, pendidikan non-formal, pelatihan, tanda jasa, CLTN, Hukuman Disiplin, Kinerja ASN, dll.

  • MEKANISME

1. Melakukan pembukaan / penutupan periode Pemutakhiran Data Mandiri;
2. Melaksanakan updating data mandiri pada SIASN Jateng;
3. Melakukan verifikasi usulan Pemutakhiran Data Mandiri dari ASN di lingkungannya;
4. Melakukan verifikasi usulan Pemutakhiran Data Mandiri dari SKPD sesuai kewenangannya;
5. Persetujuan usulan PDM;
6. Validasi akurasi data dan dokumen kepegawaian;
7. Updating data SIASN Jateng dan Penggajian;
8. Sinkronisasi Data dan Dokumen Kepegawaian dengan Stakehoder terkait.

Layanan Pengadaan, Pemberhentian dan INKA Lainya

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To