Pemutakhiran Data Mandiri
- PERSYARATAN
1. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM);
2. Usulan perubahan data dan dokumen digital Individu ASN meliputi:
a. Data Utama;
b. Lokasi dan Jabatan;
c. CPNS;
d. PNS;
e. Pangkat Terakhir;
f. KGB Terakhir;
g.Pendidikan Terakhir;
h. Riwayat meliputi: pangkat, jabatan, KGB, pendidikan formal, pendidikan non-formal, pelatihan, tanda jasa, CLTN, Hukuman Disiplin, Kinerja ASN, dll.
- MEKANISME
1. Melakukan pembukaan / penutupan periode Pemutakhiran Data Mandiri;
2. Melaksanakan updating data mandiri pada SIASN Jateng;
3. Melakukan verifikasi usulan Pemutakhiran Data Mandiri dari ASN di lingkungannya;
4. Melakukan verifikasi usulan Pemutakhiran Data Mandiri dari SKPD sesuai kewenangannya;
5. Persetujuan usulan PDM;
6. Validasi akurasi data dan dokumen kepegawaian;
7. Updating data SIASN Jateng dan Penggajian;
8. Sinkronisasi Data dan Dokumen Kepegawaian dengan Stakehoder terkait.
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan